Follow Us:
thumb

TUGAS POKOK DAN FUNGSI ORGAN-ORGAN STAI AL-UTSMANI BONDOWOSO

UNSUR PIMPINAN
Unsur pimpinan di STAI Al-Utsmani Bondowoso yaitu Ketua, Wakil Ketua I (Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga), Wakil Ketua II (Bidang Perencanaan Keuangan, dan Administrasi Umum), dan Wakil Ketua III (Bidang Alumni, Kemahasiswaan dan Kerja Sama).
Ketua Ketua mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Strategis yang hendak dicapai dalam masa jabatannya;
  2. Menyusun Program Kerja dan Anggaran Tahunan;
  3. Melaksanakan pengembangan pendidikan tinggi sesuai kompetensinya;
  4. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pendidikan;
  5. Mengkoordinasikan dan memantau penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;
  6. Mengkoordinasikan dan memantau kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Melaksanakan kerja sama bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan pihak lain di dalam dan luar negeri;
  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain;
  9. Melaksanakan pembinaan sivitas akademika;
  10. Melaksanakan urusan tata usaha;
  11. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Ketua.
Wakil Ketua I (Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga) Wakil Ketua Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. Membina Dosen di bidang akademik;
  3. Menelaah pembukaan program studi baru di berbagai strata pendidikan;
  4. Melakukan inventarisasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi proses pembelajaran setiap semester;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru;
  7. Melakukan pengendalian standarisasi baku mutu pendidikan akademik dan profesi;
  8. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi akademik;
  9. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Ketua Bidang Akademik;
  10. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Ketua.
Wakil Ketua II (Bidang Perencanaan Keuangan, dan Administrasi Umum) Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja;
  2. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga Administrasi;
  3. Mengurus ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketertiban dan keamanan;
  4. Menyelenggarakan pengelolaan data bidang administrasi umum;
  5. Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja Dosen, Tenaga Penunjang Akademik, dan Tenaga Administrasi;
  6. Melakukan koordinasi penyusunan Daftar Usulan Kegiatan, Daftar Isian Proyek, dan Daftar Isian Kegiatan setiap unit kerja;
  7. Melakukan koordinasi hasil Laporan Kinerja (Sakip, Lakip dan E -SMS) di ;
  8. Melakukan koordinasi fungsional dengan Wakil Ketua Bidang Perencanaan, Keuangan dan Administrasi Umum;
  9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Ketua.
Wakil Ketua III (Bidang Alumni, Kemahasiswaan dan Kerja Sama) Pembantu Ketua Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas sebagai berikut: 
  1. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi kegiatan kemahasiswaan;
  2. Menjalin kerjasama;
  3. Menjalin kegiatan hubungan masyarakat;
  4. Melakukan pembinaan kesejahteraan mahasiswa;
  5. Melakukan usaha peningkatan dan pengembangan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa;
  6. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Keluarga Alumni STAI Al-Utsmani Bondowoso;
  7. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Ketua.
Ketua Program Studi
  1. Membantu tugas Wakil Ketua Bidang Akademik dalam pelaksanaan pelaksanaan peningkatan mutu akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi) pada tingkat Program Studi.
  2. Berkoordinasi dengan Gugus Mutu dalam melakukan penjaminan mutu akademik.
  3. Menyusun rencana dan program kerja program studi sebagai pedoman kerja.
  4. Menentukan dosen pengampu mata kuliah tiap semester.
  5. Menentukan dosen pembimbing dan penguji PKL dan tugas akhir.
  6. Melakukan evaluasi terhadap lama studi para mahasiswa.
  7. Mengkoordinasikan pembuatan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) pengajaran.
Kepala Laboratorium
  1. Merencanakan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat di laboratorium dalam koordinasi langsung dengan Ketua.
  2. Menyusun rencana operasional dan pengembangan laboratorium.
  3. Memberikan pelayanan bagi sivitas akademika untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  4. Menyiapkan jadwal kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium.
  5. Mengkoordinasikan segala kegiatan akademik yang dilaksanakan dalam laboratorium dengan Kaprodi.
  6. Melakukan pembinaan kepada anggota laboratorium.
  7. Menjalin kerjasama dengan pihak luar dalam rangka resource sharing dan pemberdayaan laboratorium.
  8. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas ketersediaan sarana prasarana dan kegiatan dalam laboratorium/studio.
  9. Melakukan koordinasi dengan kelompok dosen keahlian untuk pengembangan payung penelitian.
UNSUR PELAKSANA ADMINISTRASI
Unsur Pelaksana Administrasi meliputi Tata Usaha yang membawahi Sub Bagian Akademik dan Alumni, Sub Bagian Keuangan Sub Bagian Umum
Kepala Bagian Tata Usaha
  1. Menyusun Rencana dan Program bagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja
  2. Menghimpun dan menelaah perundang-undangan bidang ketatausahaan, akademik kemahasiswaan dan keuangan
  3. Mengkoordinasikan urusan kearsipan, dan laporan
  4. Mengkoordinasikan urusan kerumahtanggaan
  5. Mengkoordinasikan urusan kepegawaian di tingkat
  6. Mengkoordinasikan administrasi perencanaan dan keuangan.

Staf Administrasi
Azizi Masrurullah
  1. Menerima dan mendistribusikan surat masuk;
  2. Mendistribusikan surat keluar;
  3. Membantu fungsional keuangan menjalankan sistem dan administrasi keuangan;
  4. Membantu fungsional keuangan menjalankan sistem dan administrasi Perencanaan;
  5. Mengarsip dokumen surat;
  6. Mengarsip dokumen laporan keuangan;
  7. Membantu fungsional keuangan menjalankan aplikasi keuangan epyament dan bank;
  8. Tugas lain atas perintah atasan
Vitroh Maghfiroh
  1. Membuat TOR kegiatan
  2. Membuat laporan kegiatan
  3. Tugas lain atas perintah atasan
  4. Mengkoordinasikan administrasi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat
  5. Mengkoordinasikan administrasi kemahasiswaan dan alumni
  6. Melakukan koordinasi administrasi pelayaan informasi dan dokumentas
  7. Tugas lain atas perintah atasan
Fungsional/Kepala Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni Tugas dan kewajiban Kepala Sub Bagian Pendidikan adalah sebagai berikut:
  1. Melaksanakan kegiatan rutin di urusan administrasi akademik dan kerjasama;
  2. Mengelola database administrasi akademik;
  3. Membantu Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan serta kerjasama melaksanakan administrasi;
  4. Membantu Kepala Bagian menyusun jadwal dan personil diluar jam kerja apabila diperlukan;
  5. Membantu Kepala Bagian menerima, mengarsip atau menyimpan data akademik;
  6. Melaksanakan kerjasama dengan pihak eksternal sesuai tingkatnya;
  7. Membantu Kepala Bagian membuat surat yang diperlukan oleh Ketua, Pegawai dan Mahasiswa;
  8. Menyiapkan berkas laporan Siakad, SIAKAD dan Forlap;
  9. Mengkoordinasikan menyiapkan dan membantu proses akreditasi program studi;
  10. Mengkoordinasikan dan melaksanakan administrasi yudisium dan wisuda di tingkat;
  11. Mengkoordinasikan dan melaksanakan penyusunan buku panduan dan kalender akademik tingkat;
  12. Membantu Kepala Bagian mengadministasikan pemberian izin atau rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
  13. Merencanakan Kegiatan Awal Perkuliahan dan Akhir Perkuliahan;
  14. Melaksanakan kegiatan penunjang turnitin;
  15. Merencanakan Kegiatan Kegiatan Ujian Tengah Semester;
  16. Merencanakan Kegiatan Ujian Akhir Semester;
  17. Merencanakan Kegiatan Ujian Komprehenship dan Proposal;
  18. Melaksanakan koordinasi dengan bagian keuangan;
  19. Merencanakan Ujian Skripsi;
  20. Tugas lain atas perintah atasan
Fungsional/Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kerumahtangaan Tugas dan kewajiban Kepala Sub Bagian Kemahasiswaan adalah sebagai berikut:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan anggaran dan kegiatan;
  2. Membantu Kepala Bagian menyiapkan data administrasi umum;
  3. Menyiapkan bahan, inventarisir kebutuhan dan melakukan penyusunan rencana dan program kerja (TOR) dalam 1 tahun anggaran;
  4. Membantu Kepala Bagian menyusun dan melaporkan aktivitas kerjasama;
  5. Merumuskan dan memverifikasi perhitungan rencana anggaran (RAB) dalam 1 tahun anggaran;
  6. Melaksanakan pelayanan administrasi keuangan kegiatan;
  7. Melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  8. Membuat Laporan Pertanggungjawaban / Realisasi Keuangan setiap akhir bulan;
  9. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan;
  10. Melakukan penyusunan dokumen yang berkaitan dengan kepegawaian, pengelolaan BMN, ketatausahaan, kerumahtanggaan, umum dan sistem informasi;
  11. Melakukan koordinasi dengan bagian akademik;
  12. Tugas lain atas perintah atasa
UNSUR PENUNJANG
Laboratorium
  1. Melayani kegiatan-kegiatan praktikum bagi dosen dan mahasiswa baik untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran maupun penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  2. Mempersiapkan sarana penunjang laboratorium untuk kegiatan pendidikan dan pengajaran maupun penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
  3. Menyusunprogram pengembangan sarana laboratorium sesuai dengan kebutuhan danpengembangan Ilmu Ekonomi;
  4. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangan sarana laboratorium;
  5. Memberikan laporan kepada Ketua Ilmu Ekonomi.
  6. Melaksanakan tugas lain atas perintah atasan
Unsur Penunjang Gugus Jaminan Mutu
  1. Merencanakan, mengendalikan, memantau dan mengembangkan sistem penjaminan mutu Akademik;
  2. Mengkoordinasikan penyusunan baku mutu akademik yang dibuat oleh;
  3. Melaksanakan audit sistem dan audit kepatuhan secara rutin;
  4. Menyampaikan laporan hasil audit dengan rekomendasinya secara tertulis kepada Ketua;
  5. Memantau, mengevaluasi, dan melakukan analisis terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit;
  6. Memonitor peningkatan mutu secara berencana dan berkelannjutan
Unsur Koordinator Kerjasama Internasional
  1. Menyusun rencana Kerja Kerjasama Internasional;
  2. Menjalin Kerjasama dengan Lembaga Organisasi Internasional;
  3. Mengumpulkan data, informasi dan dokumen yang diperlukan untuk penyusunan MoU kerjasama Internasional;
  4. Mengevaluasi Jalinan Kerjasama Internasional;
Unsur Penunjang Lain
Beberapa unsur penunjang diantaranya Jiep, Perpustakaan, Tax Center, Laboratorium Kewirausahaan, BMS (Bank Mini Syariah) , UPZ (Unit Pelayanan Zakat). (Humas)


Komentar

blog comments powered by Disqus